PPID bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyediaan, mengumpulkan, menghimpun, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumen informasi.
PPID bertugas mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja di lingkungan Pemerintahan Nagari Baringin yang meliputi:
a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta;
c. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
d. informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik; dan
e. pelayanan informasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
PPID berwenang:
Jl Jalan Ahmad Yani No.465 , Kec. Lima Kaum , Kab/Kota. Tanah Datar , Prov. Sumatera Barat 27213
Telp. +62 21 382
Email. ppid.nagaribaringin@gmail.com