PPID Nagari Baringin
SHARE :

Mekanisme PPID



Keterangan :

  1. Pemohon datang langsung ke ruang pelayanan PPID.
  2. Jika berkas permohonan sudah lengkap serahkan di meja pelayanan atau bisa juga mengisi permohonan ditempat dengan mengisi formulir yang disediakan petugas.
  3. Petugas akan memeriksa berkas permohonan dan kelengkapannya. Jika berkas sudah diterima, Pemohon akan diberikan tanda terima oleh petugas
  4. Permohonan akan diproses. Jika tidak ada respon sama sekali waktunya 10 hari kerja, Jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan yang dimohon waktunya 17 hari kerja.
  5. Jika pemohon puas dengan informasi yang diterima, proses permohonan selesai.
  6. Jika tidak puas, Pemohon dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID melalui meja pelayanan
  7. Atasan PPID harus memberi tanggapan atau jawaban selama 30 hari kerja.
  8. Jika Pemohon puas dengan jawaban dari keberatan yang diajukan, proses selesai.
  9. Namun, jika masih belum puas, Pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan atau jawaban atau batas waktu 30 hari kerja di Atasan PPID

Permohonan Informasi Publik bisa dilakukan melalui/via surat yang ditujukan kepada Pimpinan PPID Nagari Baringin.

Download Formulir Permohonan  KLIK DISINI

Live Chat
Live Chat