Mekanisme PPID
Keterangan :
- Pemohon datang langsung ke ruang pelayanan PPID.
- Jika berkas permohonan sudah lengkap serahkan di meja pelayanan atau bisa juga mengisi permohonan ditempat dengan mengisi formulir yang disediakan petugas.
- Petugas akan memeriksa berkas permohonan dan kelengkapannya. Jika berkas sudah diterima, Pemohon akan diberikan tanda terima oleh petugas
- Permohonan akan diproses. Jika tidak ada respon sama sekali waktunya 10 hari kerja, Jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan yang dimohon waktunya 17 hari kerja.
- Jika pemohon puas dengan informasi yang diterima, proses permohonan selesai.
- Jika tidak puas, Pemohon dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID melalui meja pelayanan
- Atasan PPID harus memberi tanggapan atau jawaban selama 30 hari kerja.
- Jika Pemohon puas dengan jawaban dari keberatan yang diajukan, proses selesai.
- Namun, jika masih belum puas, Pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan atau jawaban atau batas waktu 30 hari kerja di Atasan PPID
Permohonan Informasi Publik bisa dilakukan melalui/via surat yang ditujukan kepada Pimpinan PPID Nagari Baringin.
Download Formulir Permohonan KLIK DISINI