PPID Nagari Baringin
SHARE :

Mekanisme Penggunaan Dana Desa



MEKANISME PERENCANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

  • Sekretaris Nagari menyusun RaperNag APBNag
  • Wali Nagari menyampaikan RaperNag APBNag kepada badan permusyawaratan desa (BPD) untuk dibahas dan disepakati bersama.
  • RaperNag APBNag yang telah disepakati disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat.
  • Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi RaperNag APBNag.
  • Peraturan Nagari berlaku bila Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi.
  • Bila Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Raperdes APBNag tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan, Wali Nagari melakukan penyempurnaan.
  • Bupati/Walikota membatalkan PerNag bila kades tidak menindaklanjuti hasil evaluasi
  • Pembatalan Peraturan Nagari sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBNagari tahun anggaran sebelumnya.
  • Wali Nagari memberhentikan pelaksanaan Perdes dan selanjutnya kades BPD mencabut PerNag dimaksud.
Live Chat
Live Chat