Mekanisme Penggunaan Dana Desa
MEKANISME PERENCANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
- Sekretaris Nagari menyusun RaperNag APBNag
- Wali Nagari menyampaikan RaperNag APBNag kepada badan permusyawaratan desa (BPD) untuk dibahas dan disepakati bersama.
- RaperNag APBNag yang telah disepakati disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat.
- Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi RaperNag APBNag.
- Peraturan Nagari berlaku bila Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi.
- Bila Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Raperdes APBNag tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan, Wali Nagari melakukan penyempurnaan.
- Bupati/Walikota membatalkan PerNag bila kades tidak menindaklanjuti hasil evaluasi
- Pembatalan Peraturan Nagari sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBNagari tahun anggaran sebelumnya.
- Wali Nagari memberhentikan pelaksanaan Perdes dan selanjutnya kades BPD mencabut PerNag dimaksud.